Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Pemberian Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Main Author: Khairi, Mawardi
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Mataram , 2020
Online Access: http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/262
http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/262/222
Daftar Isi:
  • Lahirnya otonomi daerah telah menggeser sebagian urusan pemeritah pusat menjadi urusan pemerintahan daerah,salah satunya dalam hal perizinan di sektor kelautan,khususny di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan  di wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan perairan  di wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil. Untuk menjawab rumusan permasalahan dari penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis  atau dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum normatif (Normatif Legal Reserch) dan dapat disebut pula dengan penelitian perpustakaan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannnya di masyarakat dengan mengkaji dari sumber-sumber literatur yang ada. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar hukum kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan  di wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil memiliki kewenangan di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Permen Nomor 8/PERMEN-KP/2019.