Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahguna Narkotika

Main Author: Dharmaningtyas, Luh Putu Gita
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Mataram , 2020
Online Access: http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/222
http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/222/203
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan Diversi Dan Rehablitasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narkotika pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai crime without victim. Batasan antara pelaku dan korban penyalahguna narkotika tidak terlihat jelas, dengan adanya ketentuan tentang penyalahguna narkotika yang dikategorikan sebagai pelaku dan ancaman pidana yang diberikan pada penyalahguna narkotika sebagai korban dapat dilihat dari kewajiban menjalankan rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pengenaan rehabilitasi tidak terlepas dari kualifikasi yang diatur dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghadirkan konsep diversi dan keadilan restoratif, ketentuan ini dirasa belum cukup memberikan perlindungan hukum berupa diversi khususnya terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika karena menyebabkan anak melalui sistem peradilan pidana biasa. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya diversi dapat dilakukan oleh Hakim. Anak penyalahguna narkotika yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun penjara mendapatkan perlindungan hukum berupa diversi pada tingkat pemeriksaan anak di pengadilan. Terkait perlindungan hukum berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak dapat berlaku secara mutlak dikarenakan harus melalui kualifikasi dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010.