Kajian Hukum Penyelsesaiaan Sengketa Tanah Hak Ulayat Suku Amungme Di Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Main Author: | Aim, Rinus |
---|---|
Format: | Bachelors Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
DLSU Manado
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unikadelasalle.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8548 http://digilib.unikadelasalle.ac.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/Kajian_Hukum_Penyelesaian_Sengketa_Tanah_Hak_Ulayat_Masyarakata_Amungme_di_Kabupaten_Mimika_001.png.&width=200 |
Daftar Isi:
- Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupanmanusia, karena semua orang memerlukan tanah semasa hidupnya sampaimeninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan pola perekonomiansebagian besar yang masih bercorak agraris. Arti penting hubungan manusiadengan tanahnya selain dalam hubungan hukum, dalam hukum adat mempunyaihubungan kosmis-magis-religius. Hubungan ini bukan antara individu dengantanah, tetapi juga antar sekelompok anggota masyarakat suatu persekutuan hukumadat (rechtgemeentschap) di dalam hubungan dengan hak ulayat. Tujuan penelitian untuk mengetahui kajian hukun penyelesaian sengketatanah hak ulayat Suku Amungme di Kabupaten Mimika serta proses dan tata carayang digunakan para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat diKabupaten Mimika. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatanyaitu yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Teknikpengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang dipeoleh melaluiwawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berupaperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, bahanhukum sekunder yang berupa buku-buku, karya tulis ilmiah serta bahan hukumtersier yang berupa kamus Bahasa Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kajian hukum penyelesaiansengketa tanah hak ulayat Suku Amungme di Kabupaten Mimika disebabkan olehfaktor ekonomi dan faktor kecemburuan sosial dan Budaya yang diciptakan olehSuku-suku kekerabatan lainnya, bukan Suku Amungme dan Kamoro. Prosespenyelesaian sengketa tanah hak ulayat di Kabupaten Mimika dilakukan secaranon litigasi yaitu secara musyawarah adat untuk diperoleh kesepakatan atastuntutan masyarakat adat Suku Amungme. Terdapat dua (2) tahapan yaitu tahapmusyawarah dan tahap pelaksanaan hasil musyawarah. Kedisiplinan, tingkat pendidikan, ketidakjelasan batas tanah hak ulayat,tidak ada pembuktian kepemilikan hak atas tanah, kinerja LEMASA atas 11Wilayah adat belum maksimal (lemah) dan faktor eksternal yaitu adanya pihakketiga yaitu pihak diluar para pihak yang bersengketa. Perlu adanya persamaanpersepsi antara LEMASA dan pemerintah daerah dengan masyarakat hukum adatSuku Amungme mengenai eksistensi dan kedudukan hukum hak ulayat denganjalan peningkatan penyuluhan hukum di bidang pertanahan dan hak ulayatmasyarakat adat Suku Amungme di Kabupaten Mimika. Kata Kunci : Sengketa Tanah, Hak Ulayat, Alternatif Penyelesaian Sengketa.