Perlindungan Hukum Bagi Wanita Yang Melakukan Aborsi Hasil Dari Tindak Pemerkosaan

Main Authors: Syahputri, Della, Raihan, Muhammad, Adji, Vipta, HOSNAH, ASMAK UL
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim , 2024
Subjects:
Online Access: https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/QISTIE/article/view/9972
https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/QISTIE/article/view/9972/pdf
Daftar Isi:
  • Tindakan penguguran kandugan (aborsi) merupakan tindakan yang dilarang dalam norma sosial maupun norma agama, pada kebanyakan wanita umumnya merasa bahagia mengetahui dirinya hamil, tetapi tidak untuk sebagian wanita. Wanita korban pemerkosaan umumnya akan melakukan aborsi untuk mengurangi beban yang mereka derita ataupun masalah kesehatan lain. Aborsi sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena praktik yang lazim menyembunyikan prosedur tersebut. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur dan memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, namun tindakan melakukan aborsi tetap dilarang keras dalam KUHP, apapun kondisinya. keadaan. Akibatnya, banyak korban perkosaan yang masih dicurigai dan berpotensi menimbulkan dampak hukum. Peraturan perundang-undangan di atas menunjukkan kurangnya koherensi dan sinkronisasi, khususnya terkait dengan pengaturan aborsi dalam kasus perkosaan. Jadi, bagaimana sebenarnya perlindungan hukum di indonesia bagi wanita yang melakukan pengguguran kandungan hasil dari tindak pemerkosaan.