PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (ELECTRONIC COMMERCE ) DISAAT PANDEMI DITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Main Authors: Azami, Takwim, Kustanto, Anto, Fawaid, Bahrul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim , 2022
Subjects:
Online Access: https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/7486
https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/7486/pdf_1
Daftar Isi:
  • Didalam kontrak terdapat asas dimana asas kebebasan berkontrak ini sendiri adalah suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perjanjian, menentukan isi, menentukan subjek, serta cara melaksanakan perjanjian itu sendiri. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk melaksanakan asas ini di masa pandemi dimana perlindungan kontrak perdagangan sangat dipertanyakan karena pihak-pihak yang terikat tidak melakukan tatap muka sangat mempengaruhi perekonmian hampir seluruh Negara untuk mendapatkan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum perdata khusunya tentang system pelaksanaan transasksi jual beli elektronik dampak Covid-19 terhadap penjualan e-commerce. No 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen. Pemanfaatan media elektronik khususnya internet tanpa agunan keamanan maka para pelaku usaha akan enggan untuk memanfaatkan, hal yang perlu mendapatkan perhatian persoalan domisili perusahaan sehingga Jika ada sengketa aturan bisa diketahui menggunakan absolut kedudukan hukum dari perusahaan yang memberikan produknya melalui media elektronik. Penetapan hukum tentang perlindungan konsumen sendiri telah diatur dalam Undang-undang no 8 tahun 1999 terhadap transaksi jual beli pada pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa konsumen adalah siapa saja yang memakai barang atau jasa baru yang dikelola oleh masyarakat baik secara virtual maupun media Internet, dalam pasal tersebut konsumen dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu konsumen akhir dan konsumen setara.