Komisi Pemilihan Umum (KPU) vs Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)

Main Author: Fajar Arofah, Fury Ayunindya
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Social and Political Science Universitas Brawijaya , 2020
Subjects:
KPU
Online Access: https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/139
https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/139/144
Daftar Isi:
  • Tulisan mengelaborasi perselisihan antara KPU dan Bawaslu dalam pemilihan umum 2014. KPU dan Bawaslu adalah aktor yang diamanatkan oleh UU sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu kedua lembaga ini memiliki peran yang berbeda dalam menyelenggarakan dan mengawal prsoses pemilu. Sekalipun demikian, dalam praktekknya kedua lembaga ini tidak selalu berjalan beriringan. Terkadang diantara keduanya saling berselisih paham dalam menentukan partai politik mana saja yang lolos mengikuti pemilu. Misalnya, dalam menentukan lolosnya PKPI pada pemilu 2014 ternyata terjadi perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu. Perselisihan pandangan ini nampak dari sikap egoisme masing-masing lembaga penyelenggara. Hal ini tentunya sangat disayangkan. Sebab kedua lembaga ini sebenarnya didisain untuk saling bermitra dan bekerjasama dalam mengawal proses pemilu di Indonesia.