PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH TERHADAP IMPLIKASI HUKUM AKIBAT PENINJAUAN KEMBALI (PK) RENCANA TATA RUANG DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI JAWA BARAT

Main Author: Priyanta, Maret
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Padjadjaran , 2018
Subjects:
Online Access: http://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/20382
http://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/20382/9820
Daftar Isi:
  • Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, pembangunan nasional dilakukan di Indonesia dengan mendorong berbagai kegiatan pemanfaatan sumberdaya yang secara langsung dan tidak langsung berdampak pada peningkatan kualitas hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Pembangunan seyogyanya diselenggarakan secara terencana, tertib dan teratur sehingga terarah dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara. Sejak tahun 1992, Indonesia menetapkan Rencana Tata Ruang secara berjenjang sebagai dasar bagi seluruh kegiatan pemanfaatan sumberdaya pada ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi. Keterpaduan antar ruang tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antar sumberdaya serta menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.Rencana tata ruang yang diamanatkan berlaku selama 20 (duapuluh) tahun memuat perencanaan terhadap pemanfaatan ruang yang ingin diwujudkan bagi kepentingan generasi masa kini dan mendatang. Peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang yang dapat dilakukan setiap 5 (lima) tahun pada kenyaaannya memberikan peluang-peluang pelanggaran hukum berupa pemutihan pelanggaraan pemanfaatan ruang dan bahkan dalam prakteknya dimanfaatkan untuk mengubah perencanaan yang berakibat alih fungsi dan peruntukan yang berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan dan kontra produktif.Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi berkenaan dengan peninjauan kembali rencana tata ruang menjadi hal yang penting mengingat rencana tata ruang saat ini memiliki fungsi yang penting bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang di Indonesia. Pemahaman pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota khususnya menjadi sangat penting mengingat perencanaan yang disusun menentukan arah keberlanjutan bagi kepentingan generasi yang akan datang.