Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui kajian yuridis terhadap prostitusi online dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku prostitusi online dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Data yang digunakan merupakan data sekunder, yaitu data yang bersumber dari bahan pustaka. Pemaparan data dilakukan dengan mendiskripsikan literatur yang diperoleh dan dianalisis sesuai dengan kajian yang menjadi fokus pembahasan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang bersifat deduktif dan induktif. Simpulan dari penulisan skripsi ini antara lain (1) pengaturan terhadap prostitusi online terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) bentuk pertanggungjawaban pelaku prostitusi online menurut pasal 45 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).