EVALUASI KEMAMPUAN LAHAN DENGAN PENDEKATAN SISTEM LAHAN DANAPLIKASI GIS UNTUK MENENTUKAII KETERSEDIAAN LAHAN PERTANIAN (Stutli Kasus: Provinsi Kalimantan Tengah)

Main Authors: Andy Bhermana, Fakultas Perlanian Universitas Gadjah Mada, Bambang Hendro Sunarminto, Fakultas Perlanian Universitas Gadjah Mada, Sri Nuryani Hidayah Utami, Fakultas Perlanian Universitas Gadjah Mada, Totok Gunawan, Fakultas Perlanian Universitas Gadjah Mada
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.upy.ac.id/841/1/Vol%206%282%29-1.pdf
http://repository.upy.ac.id/841/
Daftar Isi:
  • Pemanfaatan dan alokasi penggunaan lahan memerlukan perencanaan yang sistematis dan rasional untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya lahan. Sistem lahan merupakan infotmasi dasar yang dapat digunakan dalam proses evaluasi lahan pada skala tinjau l:250.000. Dalam penelitian ini informasi sistem lahan dipilih berdasarkan ketersediaan data yang lengkap untuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah. Informasi dasar ini perlu ditunjang dengan data terkait lainnya seperti peta tanah dan iklim. Prosedur evaluasi kemampuan lahan digunakan dalam penelitian untuk menilai potensi dan klasifikasi unit-unit lahan berdasarkan kriteria-kriteria yang bersifat sebagai faktor pembatas. Aplikasi teknologi GIS digunakan dalam proses pemetaan dar analisis spasial terhadap hasil evaluasi kemampuan lahan. Hasil evaluasi lahan menunjukkan bahwa wilayah Kalimantan Tengah terbagi menjadi 6 (enam) kelas kemampuan lahan yaitu kelas II, III, IV VI, VII, dan VIIL Beberapa faktor pembatas yang dijumpai meliputi kelerengan, drainase, bahaya banjir, kedalaman gambut, dan kondisi lahan berpasir. Analisis spasial berdasarkan peta kemampuan lahan menunjukkan bahwa luas ketersediaan lahan untuk pengembangan pertanian mencapai 9.571.231Ha (61,94%). Program atau kebijakan pertanian (perkebunan) untuk selanjufirya dapat disusun disesuaikan dengan spesifik lokasi untuk mendukung percepatan pembangunan pertanian secara umum di tingkat regional provinsi.