STUDI KASUS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN WALI KOTA YOGYAKARTA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (KASUS PUTUSAN NO.01/G/2011/PTUN.YK)

Main Author: Doni Lingga Ciptadi, 11144300002
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.upy.ac.id/178/1/Jurnal%20Doni%20Lingga%20Ciptadi%20%2811144300002%29.pdf
http://repository.upy.ac.id/178/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui penyelesaian sengketa antara Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Wali Kota Yogyakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Daerah Istimewa Yogyakarta (Putusan No.01/G/2011/PTUN.YK). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Waktu penelitian dilakukan pada bulan Juli sampai Agustus 2015. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subyek penelitian terdiri dari hakim, staf kepaniteraan hukum dan staf sub bagian umun Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode berfikir induktif yaitu menganalisis data dari hal-hal yang bersifat khusus menuju pada kesimpulan yang obyektif sesuai dengan fakta, kemudian dilakukan reduksi data, penyajian data sehingga dapat ditarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa antara Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Wali Kota Yogyakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Daerah Istimewa Yogyakarta (Putusan No.01/G/2011/PTUN.YK) adalah hakim menolak gugatan penggugat karena dalam persidangan terbukti tergugat dalam menerbitkan surat keputusan pemberhentian AGP tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Alasannya bahwa terbukti penggugat tidak memenuhi nilai minimal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan penggugat telah memperoleh surat peringatan dua kali oleh atasannya, namun tetap tidak dapat merubah kinerjanya, sehingga tergugat memberhentikan penggugat. Atas bukti tersebut maka hakim menolak gugatan penggugat.