KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) BERDASAR FUNGSI HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Main Author: | Rizki Hidayah, 11144300027 |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.upy.ac.id/176/1/Artikel%20Rizki%20Hidayah%20%20%2811144300027%29.pdf http://repository.upy.ac.id/176/ |
Daftar Isi:
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk karena sering terjadinya pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan DKPP sebagai salah satu lembaga Negara baru yang berdasar Hukum Tata Negara Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian literature dengan metode penelitian pengumpulan data studi kepustakaan. Subjek penelitiannya adalah Kedudukan Dewan Kehormaan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilihat dari Hukum Tata Negara Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode berfikir induktif, yaitu menganalisis data dari hal-hal yang bersifat khusus menuju pada kesimpulan yang objektif sesuai dengan fakta yang ada, maupun dengan metode berfikir deduktif kemudian metode deskriptif yang merupakan metode pemecahan masalah dengan berdasarkan pada data-data yang disajikan, dianalisis, dan diinterpretasikan sehingga bersifat komperatif, berkorelasi, dan dapat diambil kesimpulan. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa KedudukanDKPP merupakan lembaga yang fungsinya sama dengan KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu, artinya DKPP adalah lembaga yang sejajar dengan KPU dan Bawaslu secara struktural. Dari penjelasan diatas, maka kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah sebagai lembaga Negara pembantu atau lembaga Negara penunjang yang bersifat independent.