KEDUDUKAN POLISI MILITER TNI AD DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA ANGGOTA TNI AD BERDASARKAN UU NO 31 TAHUN 1997 DI DETASEMEN POLISI MILITER IV/2 YOGYAKARTA (STUDI KASUS DESERSI IN ABSENSIA TAHUN 2015 – 2016)

Main Author: Digna Amelia, 13144300051
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.upy.ac.id/1573/1/artikel1.pdf
http://repository.upy.ac.id/1573/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan polisi militer dalam menyelesaikan tindak pidana desersi in absensia berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1997 di Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Penelitian kualitatif ini dilaksanakan di Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Subjek penelitian ini sebanyak tiga orang yang terdiri atas satu orang bidang Kaurtuud, satu orang bidang Dansat Idik, dan satu orang bidang Bamin Idik. Analisis data menggunakan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Metode pengumpulan data dengan mengunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data dalam penelitian study kasus ditempuh dengan strategi triangulasi data yaitu dengan analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa: 1.Polisi Militer melalui tugas pencegahan dan penyelesaian tindak pidana militer bertugas sebagai penegak dan penyelenggara hukum dikalangan militer melalui tindakan penyidikan. Pada fungsi menyelesaikan tindak pidana Polisi Militer mengadakan pembinaan ataupun pelihan fisik maupun pendidikan sebagai upaya menekan tindakan anggota militer yang berlawanan dengan hukum.2. Penyelesaian tindak pidana desersi in absensia, disidangkan secara sah sesuai dengan pasal 124 ayat (4) Undang-undang 31 Tahun 1997. Pelaku desersi in absensia dijerat dengan pasal 87 ayat 1 ke 2 Jo 2 KUHPM dengan sanksi hukuman penjara minimal 8 bulan dan dipect dari dinasnya. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi Militer perwujudan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mana dihadapan hukum semuanya adalah sama atau setara.