ANALISIS HUKUM BITCOIN DALAM PERSPEKTIF FATWA MUI NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Main Author: yusup, Muhammad
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam Darussalam , 2020
Online Access: http://journal.stebisdarussalamoki.ac.id/index.php/khozana/article/view/51
http://journal.stebisdarussalamoki.ac.id/index.php/khozana/article/view/51/50
Daftar Isi:
  • This thesis is entitled "Bitcoin Legal Analysis in MUI Fatwa Perspective No. 116 / DSN- MUI /IX / 2017 Concerning Sharia Electronic Money”. This research is motivated by the use of Bitcoin as a digital transaction tool, then in 2017 DSN-MUI issued a Fatwa contained in DSN- MUI Fatwa Number 116 / DSNMUI / IX / 2017 concerning Sharia Electronic Money. The presence of the fatwa was accompanied by Bank Indonesia's steps in reforming all regulations regarding electronic money, especially in terms of regulations, right on May 7, 2018, Bank Indonesia issued the regulation on Electronic Money No. 20/6 / PBI /2018. The purpose of this study is to analyze the practice of Bitcoin in Indonesia, and analyze the Bitcoin legal review according to Fatwa No. 116 / DSN-MUI / IX / 2017 concerning sharia electronic money in the perspective of al-shari'ah magasid. This type of research is a literature study, with data in the form of MUI Fatwa transcript No. 116 / DSN-MUI / IX / 2017 concerning Islamic Electronic Money. The research subject is the propositions used in formulating fatwas. The data obtained were analyzed content analysis. First, the review of bitcoin legal review according to Fatwa No. 116 / DSN-MUI / IX / 2017 concerning Sharia electronic money in the perspective of sharia maqashid is forbidden (haram) because it contains maysir (gambling). Dominant bitcoin transactions aim at investing by utilizing fluctuations in the value of bitcoin that are always fluctuating by buying at low prices and selling at high prices. Thus, it can be stated that bitcoin cannot be sharia electronic money in terms of MUI fatwa No. 116 / DSN-MUI / IX / 2017 concerning Islamic Electronic Money. Second, a review of bitcoin law in Bank Indonesia Regulation No. 20/6 / PBI / 2018 concerning Electronic Money stated that: bitcoin is not a currency in units of Rupiah, its exchange rate is very volatile so it is susceptible to bubble risk, there is no responsible authority and no official administrator, no underlying assets underlying bitcoin prices, and low consumer protection.
  • Tesis ini berjudul “Analisis Hukum Bitcoin dalam Perspektif Fatwa MUI No: 116/DSN- MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah”. Penelitian ini dilatarbekalangi penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi digital, maka pada tahun 2017 DSN-MUI mengeluarkan Fatwa yang tertuang pada Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Hadirnya fatwa tersebut diiringi langkah Bank Indonesia dalam bebenah untuk memperbarui segala peraturan mengenai uang elektronik terutama dari segi peraturan, tepat pada tanggal 07 Mei 2018 Bank Indonesia penerbitkan peraturan tentang Uang elektronik No. 20/6/PBI/2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik Bitcoin di Indonesia, dan menganalisis tinjauan hukum Bitcoin menurut Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dalam perspektif magasid al-syari’ah. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan data berupa transkrip Fatwa MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Subjek penelitian adalah dalil-dalil yang digunakan dalam merumuskan fatwa. Data yang diperoleh dianalisis content analysis. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, tinjauan hukum bitcoin menurut Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang Elektronik Syariah dalam perspektif maqashid syariah dilarang (haram) karena mengandung maysir (perjudian). Dominan transaksi bitcoin bertujuan untuk investasi dengan memanfaatkan fluktuasi nilai bitcoin yang selalu naik turun dengan cara membeli pada harga rendah dan menjual pada harga tinggi. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa bitcoin tidak bisa menjadi uang elektronik syariah dalam ketentuan fatwa MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Kedua, tinjauan hukum bitcoin dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dinyatakan bahwa: bitcoin bukan merupakan mata uang dalam satuan Rupiah, nilai tukarnya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko bubble (penggelembungan), tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak ada administor resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga bitcoin, dan rendahnya perlindungan konsumen.