Perencanaan Keuangan Desa di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep

Main Author: Naila, Fadilatin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.wiraraja.ac.id/738/1/Fadilatin%20Naila%20713.2.2.0744.Image.Marked.pdf
http://repository.wiraraja.ac.id/738/
Daftar Isi:
  • Pemerintah desa perlu melakukan perencanaan keuangan yang merupakan tahap awal dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menjelaskan prosedurnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Mengenai perencanaan keuangan desa, ada 3 hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah desa yaitu menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Penelitian ini dilakukan di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui apakah perencanaan keuangan desa di desa Matanair telah sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 26 Tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa Matanair telah melakukan perencanaan keuangan desa (menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes) sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Kata Kunci : Perencanaan Keuangan Desa, Desa Matanair, RPJMDes, RKPDes, APBDes.