PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA DI DESA KALIANGET TIMUR KECAMATAN KALIANGET

Main Author: RAMAYANTI, DEWI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.wiraraja.ac.id/573/1/DEWI%20RAMAYANTI.pdf
http://repository.wiraraja.ac.id/573/
Daftar Isi:
  • Alokasi Dana Desa sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk mengatur dan mengelola keuangannya. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pemerintah desa memiliki sumber - sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan. Alokasi Dana Desa di Desa Kalianget Timur adalah pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang belum terlasanakan diantaranya masih ditemukannya jalan kampung yang masih belum tersentuh bantuan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pengelolaan alokasi dana desa untuk pembangunan desa di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa untuk pembangunan desa di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget. Penelitian yang bersifat kualitatif, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Perencanaan (Planning), 2) Pengorganisasian (Organizing), 3) Pengarahan (Actuating) dan 4) Pengawasan (Controlling). Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget telah memenuhi ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga pelaksanaannya dapat menunjang Pembangunan Desa. Dalam pengelolaan ADD yang dikelolanya sesuai dengan prosedur yang ada, dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan dan evaluasi, dan dalam pelaksanaanya terlihat lancar, karena ditunjang dengan Sekretaris Desa dan Pengelola Keuangan Desa yang mempunyai kinerja tinggi. Alokasi Dana Desa di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget telah memenuhi ketentuan yang ada sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.