PERLINDUNGAN HUKUM FRANCHISOR DAN FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN WARALABA “SOTO SEGEER MBOK GIYEM” BOYOLALI

Main Authors: ,, RizkiNurAnnisa, ,, Adi Sulistiyono
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: PRIVAT LAW II , 2016
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/PRIVATLAWII/article/view/963
Daftar Isi:
  • AbstractThis study aimed to determine the form of legal protection for trademark holders to the culinary business in Indonesia and the reasons a franchiseein the franchise agreementon" Soto SEGEER mBok Giyem " did not get a legal protection. This study is a doctrinal or normative study which assemble of primary data and secondary data. Bussines opportunities included from franchise determined by Republic of Indonesia Government Regulation number 42 year 2007 about Franchise and Minister of Trade Decree number 12/M.Dag/Per/3/2006 about provision and procedures published letter of franchise bussines registrations. The resgitration od trademark from franchise have been registered in Directorate General of Intellectual Property Rights based on President of Republic of Indonesia Act number 15 year 2001 about Mark. And than can given the other licenses to be used and precended by a agreement. Other than protection, trademark automatically protected by Trade Secret. But on the application, the protection has not been implemented according to the rules.Keywords : Franchise, Agreement, Intelectual Property Rights AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang merek terhadap bisnis kuliner di Indonesia dan sebab Franchisee dalam perjanjian waralaba “Soto SEGEER Mbok Giyem” tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik studi kepustakaan. Peluang usaha yang berbentuk waralaba ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No.12/M.Dag/Per/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran usaha waralaba. Waralaba harus didahului dengan perjanjian. Pendaftaran merk dagang dari bisnis waralaba tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Yang kemudian dapat memberikan lisensi kepada oranglain untuk dapat menggunakan yang didahului dengan perjanjian. Selain perlindungan tersebut, merk dagang secara otomatis dilindungi Rahasia Dagangnya yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Namun dalam aplikasinya, bentuk perlindungan ini belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.Kata Kunci : Waralaba, Perjanjian, Hak Kekayaan Intelektuan (HKI)