AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG
Main Authors: | ,, Annisa Istrianty, ,, Erwan Priambada |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
PRIVAT LAW II
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/PRIVATLAWII/article/view/885 |
Daftar Isi:
- AbstrakPerkawinan terjadi karena ada dorongan dari dalam diri setiap manusia untuk bersama dengan manusia lainnya. Merupakan suatu ikatan sakral sebagai penghubung antara seorang pria dan wanita dalam membentuk suatu keluarga atau membangun rumah tangga. Namun pada kenyataannya, terdapat kepentingan dari para pihak yang menghalangi perkawinan tersebut. Oleh karena itu, terdapat upaya yaitu dengan membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan para pihak yang bersangkutan.Kata kunci: perkawinan, perjanjian perkawinan, akibat hukum