AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG

Main Authors: ,, Annisa Istrianty, ,, Erwan Priambada
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: PRIVAT LAW II , 2016
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/PRIVATLAWII/article/view/885
Daftar Isi:
  • AbstrakPerkawinan terjadi karena ada dorongan dari dalam diri setiap manusia untuk bersama dengan manusia lainnya. Merupakan suatu ikatan sakral sebagai penghubung antara seorang pria dan wanita dalam membentuk suatu keluarga atau membangun rumah tangga. Namun pada kenyataannya, terdapat kepentingan dari para pihak yang menghalangi perkawinan tersebut. Oleh karena itu, terdapat upaya yaitu dengan membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan para pihak yang bersangkutan.Kata kunci: perkawinan, perjanjian perkawinan, akibat hukum