ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN NOTARIS

Main Authors: ,, Agus Priono, ,, Noor Saptanti, ,, Widodo Tresno Novianto
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurnal Pasca Sarjana , 2015
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/pasca/article/view/792
Daftar Isi:
  • Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan sanksi pidana terhadap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, dengan memakai konsep hukum yang ke-3, lokasi penelitian adalah di Perpustakaan. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi kasus. Adapun teknik analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana/pemidanaan terhadap Notaris (San Smith) sebagai berikut : unsur-unsur dalam ketentuan pasal ini terpenuhi yaitu dengan cara Terdakwa bersama-sama (turut serta) dengan Tony Wijaya untuk bersekongkol membuat akta otentik yang isinya seolah-olah sesuai dengan kenyataan/kebenaran. Perbuatan ini dilakukan dengan sengaja dengan maksud akta tersebut akan dapat dipergunakan (Tony Wijaya) untuk memperoleh luas tanah yang tidak sesuai dengan kesepakatan/ikatan jual beli sehingga merugikan orang lain. Oleh karena itu sebenarnya ukuran/batasan ada/tidaknya perbuatan melawan hukum oleh Notaris tersebut dimulai dengan pemeriksaan ada/tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Hal tersebut dapat dianggap penting karena ada kemungkinan menurut ketentuan UUJN bahwa akta yang bersangkutan telah sesuai dengan cara/prosedur UUJN tetapi di sisi yang lain disebutkan perbuatan/pelanggaran tersebut merupakan perbuatan yang memenuhi rumusan suatu tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pemalsuan Akta, Notaris.