EKSISTENSI SURETY BOND DALAM LEMBAGA JAMINAN ASURANSI DI INDONESIA
Main Author: | ,, Beni Surya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurnal Pasca Sarjana
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/pasca/article/view/782 |
Daftar Isi:
- Abstrak Indonesia, sebagai salah satu Negara berkembang, sedang giatnya melaksanakan Pembangunan disegala sektor, baik fisik maupun non fisik yang berkaitan dengan Pembangunan, khususnya pada bangunan, dalam rangka meningkatkan Pembangunan Fisik, mengembangkan dan memperluaskan aktifitas kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pengendalian dan pengamanan terhadap Pembangunan karena itu sangatlah diperlukan suatu penjaminan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Surety Bond merupakan suatu perjanjian antara rekanan dengan surety, dalam hal ini surety/Bonding adalah Pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran jika terjadi klaim apabila timbul kerugian pada proyek yang dilaksanakan kan oleh pemborong terhadap pekerjaan dari pemilik proyek, apabila ditinjau dari segi perjanjian yang lain bahwa bentuk perjanjian seperti itu bertindak sebagai penjamin terhadap debitur untuk menanggung kreditur ( yang berpiutang). Menteri Keuangan sebagai pengawas dan pembina usaha perasuransian di Indonesia, dari awal-awal sebenarnya telah menyadari bahwa konsekuensi hukum dari penerbitan surety bond tersebut tidaklah mudah. Oleh karena itu, ijin untuk menerbitkan surety bond dibatasi secara ketat. Dan malah pada awalnya, Kepres no. 14A tahun 1980 hanya diberikan pada PT Persero Asuransi Jasa Raharja. Kata Kunci: surety bond, perjanjian jaminan, lembaga jaminan Asuransi.