Pembuktian Dakwaan oleh Penuntut Umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dalam persidangan dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Manokwari (Studi Kasus Putusan Nomor 86/Pid.B/2011/PN.Mkw)
Main Authors: | Hapsari, Andini Fitri, Hadiningrum, Galuh, Kristiyadi, Kristiyadi |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/694 |
Daftar Isi:
- AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah suatu Pembuktian Dakwaan oleh penuntut umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dalam persidangan perkara penganiayaan studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw bahwa untuk memperkuat pembuktian dakwaan dengan ketidakhadiran saksi korban, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan beberapa alat bukti diantaranya adalah Visum et Repertum yang dapat dijadikan petunjuk dan dapat digunakan sebagai acuan oleh Hakim untuk memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dan Terdakwa terbukti bersalah.AbstractThis study aimed to determine how the indictment verification by the public prosecutor with the victim’s testimony did not attending the abuse case trial, the case study on Manokwari District Court decision No.: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw.Based on the study results can be concluded that the indictment verification by the public prosecutor with the victim’s testimony did not attending in the Manokwari District Court Decision No. 86/Pid.B/2011/PN.Mkw to strengthen the indictment verification in the witnesses absence, the public prosecutor has presented2 (two) witnesses and several items of evidence which are Visum et Repertum that can be used as guidance and can be used as a reference by the Judge to gain confidence that the abuse actually occurred and the defendant was found guilty.