PENGAJUAN KASASI DENGAN ALASAN PENGESAMPINGAN HUKUM PEMBUKTIAN OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1389 K/PID.SUS/2012)
Main Authors: | Setyowati, Harjanti, Prasetyo, Alfian Yudha |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/682 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengesampingan hukum pembuktian oleh Hakim sebagai alasan Penuntut Umum mengajukan kasasi dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru oleh terdakwa Halomoan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dalam menjatuhkan putusan pidana Judex Factie melakukan kekeliruan dan kesalahan yang tidak dibenarkan Pasal 253 KUHAP, yang oleh Penuntut Umum diajukan kasasi. Sehingga dihasilkan simpulan, kesatu, alasan kasasi Penuntut Umum, menyatakan Judex Factie keliru dalam menyatakan nilai kerugian negara yang tidak sesuai tempus delicti, melampauibatas kewenangandengan menyatakan hubunganantaraterdakwa denganteman wanitanya adalah hubungan perdata dan dalam mengadili perkara Judex Factie tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, sehingga pengajuan kasasi memenuhi ketentuan pasal 253 KUHAP.Kedua, Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara menggunakan Ratio Decidendi bersifat yuridis dan non yuridis. Yuridis didasarkanpada faktafaktayuridisyang terungkap dalam persidangan. Sedangkan non yuridis didasarkan pada apa yang ada dalam diri terdakwa, sehingga alasan hukum tersebut memenuhi ketentuan KUHAP.ABSTRACTThis study aims to determine suitability of waiver evidence law by judge as a reason for prosecutor submit cassation in the case of corruption with the provisions of article 253 Criminal Procedure Code and suitability of legal reason The Supreme Court to examine and decide prosecutor cassation in corruption case decision with the provisions of the Criminal Procedure Code. This research is a normative legal, with the approach of corruption case fund certification by defendant Halomoan as Expenditure Treasurer of Education Office on District Labuhanbatu. Based on the research results and discussion, in a criminal verdict Judex Factie made mistakes and errors that are not justified Section 253 Criminal Procedure Code, which cassation submitted by theprosecutor. So that the resulting conclusions, first, prosecutor cassation reason, claim Judex Factie blunder in stating the value of losses that do not fit Tempus Delicti, overreaching by stating the relationship between Defendant with his girlfriend, is relationship of the Civil and in bringing to justice Judex Factie not carry out according to the provisions of law, so that the appeals of compliance with Article 253 Criminal Procedure Code. Second, Supreme Court in examine and judge the case using juridical and non-juridical Ratio Decidendi. Juridical based on juridical facts revealed in the trial. While the non-juridical based on what is inside of the defendant, so that the legal reason to comply with the Criminal Procedure Code