TINJAUAN HUKUM MENGENAI TRANSAKSI JUAL-BELI MELALUI SITUS BELANJA ONLINE(ONLINE SHOP) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Authors: Krisharyawan, Yosi, Budhisulistyawati, Ambar
Format: application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UNS , 2015
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/privatlaw/article/view/638
Daftar Isi:
  • AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian dalam transaksi elektronik melalui situsbelanja online(online shop) memenuhi asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda dan itikad baik atau tidak, juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan logika deduktif. Berdasar hasil penelitian dan analisis data, perjanjian transaksi elektronik melalui situs belanja online(online shop) telah memenuhi asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servandadan itikad baik. Untuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce