PROPOSISI HUKUM ANTARA SURAT EDARAN BANKINDONESIA NOMOR 13/28/DPNP PERIHAL PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/25/2009TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

Main Authors: Aprianto, Roy, Hadi, Hernawan, Pujiono, Pujiono
Format: application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UNS , 2015
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/privatlaw/article/view/623
Daftar Isi:
  • AbstrakPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung dengan bahan hukum sekunder. Untuk mencegah kerugian pada bank, sebelumnyaBank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Pada intinya, peraturan ini mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakanproduk terstruktur yang dapat mengontrol potensi kerugian yang timbul dari seluruh kegiatan bank. Aturan yang diharapkan dapat mencegah kerugian pada sektor perbankan tersebut ternyata kurang efektif. Untuk menanggulangi kelemahan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui proposisi hukum antara Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum denganPeraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.