KONTRUKSI HUKUM PEMBUKTIAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENGGELAPAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Simangulun Nomor 556/Pid/b/2012/PN.Sim)
Main Authors: | Kristiyadi, Kristiyadi, Sutrisno, Akbar, Fahren, Fahmi |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/530 |
Daftar Isi:
- AbstractThis research examines the issues and answer regarding the construction ofthe law of proof judges against the decision to escape from all the lawsuits in the caseof embezzlement, embezzlement crimes set forth in article 372 Of the criminal law(KUHP). In this event the evil didakwakan by the public prosecutor is provenaccording to the indictment, but the judge cut off point with the release of thedefendant from any lawsuits because the judges argued that the relationship betweenthe defendant and the victim is purely civil relationships.This research includes normative research type which are prescriptive. Thisincludes research Data primary data and secondary data. Secondary Data is themain data in the study. While the primary data used as the secondary data. Thesecondary is used to collect the data with studies or study document libraries.Analytical techniques used are qualitative. The nature of this analysis is deductive,i.e. ways of drawing conclusions from things that are common to the things that arespecial.The study results that the judge in constructing the law of proof to makedecisions using the three ways, namely, by constatir (proving the event), cualifisir(grouping that concrete events), and constituir (determines the ruling). So the verdictwas obtained by the defendant is proven to do the deed in accordance with theUnion's accusation or indictment the defendant's deed but not the primer is acriminal act. The judge in the case said the defendant break loose from all lawsuits.Key words: construction law evidentiary, embezzlement, constituir AbstrakPenelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai konstruksihukum pembuktian hakim terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalamperkara penggelapan, kejahatan penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini peristiwa kejahatan yangdidakwakan oleh penuntut umum terbukti sesuai dengan surat dakwaan primer,tetapi hakim memutus perkara dengan melepas terdakwa dari segala tuntutan hukumkarena hakim berpendapat bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban adalahhubungan perdata semata.Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif.Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekundermerupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakansebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan darihal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus.Penelitian ini memperoleh hasil bahwa hakim dalam mengkonstruksi hukumpembuktian untuk membuat keputusan menggunakan tiga cara, yaitu denganmengkonstatir (membuktikan peristiwa), mengkualifisir (mengelompokkan peristiwakonkrit), dan mengkonstituir (menentukan hukumnya). Sehingga didapatkan putusanyaitu terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu ataudakwaan primer tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.Hakim dalam memutus perkara ini menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutanhukum.