TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK KEKERASAN DALAM PROSES PEMBUATAN BAP SEBAGAI DASAR PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN

Main Authors: Cahyani, Cahyani, Darmasningrum, Yuni Lastantri, Sabani, Reyzha
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET , 2014
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/456
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindak kekerasan dalam proses pembuatan BAP sebagai dasar pencabutan keterangan terdakwa di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 116/PID/B/2011/PN.WNS sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP dan bagaimana implikasinya terhadap pembuktian dakwaan perkara tersebut.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukumtersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindak kekerasan dalam proses pembuatan BAP sebagai dasar pencabutan keterangan terdakwa di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 116/PID/B/2011/PN.WNS sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP dengan alasan keterangan yang dicabut memang benar keterangan yang dinyatakan oleh terdakwa sendiri dan terdakwa telah melakukan pencabutan keterangannya di persidangan, namun hakim tetap menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sehingga pencabutan keterangan terdakwa tersebut ditolak oleh hakim. Dan implikasinya terhadap perkara tersebut adalah apabila pencabutan tersebut diterima oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalah keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak dapat digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar, sedangkan apabila ditolak oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalah keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa di tingkat penyidikan yang kemudian dapat digunakan dalam membantu menemukan bukti di persidangan.