IMPLIKASI YURIDIS PERLUASAN DEFINISI SAKSI DAN KETERANGAN SAKSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010

Main Author: Saktia, Maulida Prima
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET , 2014
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/386
Daftar Isi:
  • Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam proses peradilan pidana Indonesia karena tanpa adanya saksi, suatu tindak pidana akan sulit diungkap kebenaran materiilnya. Keterangan saksi yang dimaksud mencakup keterangan terhadap suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, keterangan saksi yang dimaksud telah diperluas definisinya bahwa saksi dalam memberikan keterangannya tidak selalu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri melainkan keterangannya ada relevansinya dengan perkara yang sedang diproses. Implikasi yuridis perluasan definisi saksi dan keterangan saksi yang dimaksud putusan tersebut apabila ditinjau dari perspektif penegak hukum, tujuan hukum acara pidana dan keyakinan hakim tidak menimbulkan pengaruh atau tidak mempersulit.