PENGAJUAN KASASI OLEH PENUNTUT UMUM ATAS PIDANA JUDEX FACTIE TERLALU RINGAN DALAM PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Kasus dlam Putusan Mahkamah Agung Nomer 2197K/Pid.Sus/2011)

Main Authors: Kolbi, Imron Nurul, Putra, Rio Pratama
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET , 2014
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/385
Daftar Isi:
  • Penulisan hukum ini bertujuan menguji kesesuaian dasar pengajuan kasasi penuntut umum dengan alasan judex factie terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual anak sesuai dengan prinsip keadilan bagi korban,.Penelitian hukum ini adalah penelitian doktrinal, bersifat prespektif dan terapan, dengan ketentuan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (1) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sumber penelitian bahan hukum primer yang bersifat autoritatif dan bahan hukum sekunder berupa semua bahan hukum bukan dokumen-dokumen resmi seperti buku-buku, teks, jurnal-jurnal hukum. Analisis penelitian yang digunakan adalah teknik kualitatif.Penelitan ini diketahui ada keterkaitan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan pidana judex factie terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dan juga terdapat keterkaitan dengan prinsip keadilan bagi korban dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan ketentuan dengan ketentuan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (1) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disini diperjuangkan oleh jaksa penuntut melalui Mahkamah Agung. Disamping itu pengajuan kasasi oleh jaksa juga memenuhi prinsip keadilan yang terlihat terdeskriminasi oleh putusan hakim dari putusan dari pengadilan Negeri Pariaman