KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 71/Pid.B/2014/Pn.Crp)
Main Author: | Sari, Ariska Widya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1310 |
Daftar Isi:
- AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan para terdakwa yang melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dalam kasus tersebut korbannya adalah seorang anak. Pada kasus yang penulis teliti, para terdakwa memberikan keterangan dalam satu persidangan yang sama dimana terdapat 3 (tiga) orang terdakwa. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan catatan resmi, risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan putusan hakim.Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Hasil diskusi menjelaskan upaya pembuktian yang menggunakan keterangan terdakwa dalam persidangan yang sama telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan dari keterangan para terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana.Kata Kunci : Keterangan terdakwa, pertimbangan hakim, tindak pidana perdagangan orangAbstractThis research aims to determine the strength of evidence of the defendants statements of who committed the child trafficking crime. The three defendants testified in the same trial. This is a normative law research or commonly called the doctrinal legal research done by researching library materials or secondary data consists of primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials. Primary legal materials consist of legislation, notes the official records, the minutes in the making of legislation and the decision of the judge’s decision.As for the legal secondary material in the form of all the publication about the law which is not an official document. The results of the discussion describes efforts to prove that uses information from the defendant in the trial of the same in accordance with the provisions of the Indonesia Criminal Procedural code because out of information the defendant not found stuff to waive accountability criminal code of conduct well as a reason and the fact the judge thought that the defendant must be convicted and dropped criminal.Keywords: Description defendant, judge considerations, the crime of trafficking in persons.