PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA DESERSI PADA WAKTU DAMAI

Main Author: Prawesti, Chinitra Septin
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET , 2017
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1263
Daftar Isi:
  • AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Malang, memutus tindak pidana desersi dalam waktu damai dan untuk mengetahui proses pertimbangan Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Malang, memutus tindak pidana desersi dalam waktu damai. Jenis penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah Penelitian normatif, Sumber data adalah primer dan sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis yag dilakukan dengan model analisis kualitatif. Hasil penelitian yang telah penulis lakukan dengan menganalisa data-data, Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Surabaya III-12 Di Malang memutus Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai Telah Sesuai Dengan Pasal 171 Jo 199 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Putusan yang dijatuhkan harus memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Putusan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan hadirnya Terdakwa yang penulis teliti pada perkara yang ada di Pengadilan Militer III-12 Surabaya tersebut diputuskan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yaitu perbuatan yang di larang oleh Undang-undang itu benar telah dilakukan dan dapat di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa serta tidak adanya alasan yang menghapuskan pidana, alasan pemaaf atau pembenar pada diri Terdakwa.Kata Kunci : Pengadilan Militer, Putusan Hakim, dan tindak pidana desersi dalam waktu damaiAbstractThis study aimed to determine the inspection process the Military Court Judge III-12 Surabaya, Malang, the criminal offense of desertion in peacetime and to know the process of consideration of the Military Court Judge III-12 Surabaya, Malang, the criminal offense of desertion in peacetime.This type of research is in use in this study is that normative research using literature study. Analysis performed by qualitative analysis model. Results of the research that has been done to analyze the data, Basic Considerations Surabaya Military Court Judge III-12 In Malang break Crime Desertion In Time Peace Has Jo In accordance with Article 171 199 of Law No. 31 Year 1997 on Military Courts. The verdict handed down should have a base and a strong consideration in order to provide the fairest decision. Decision of the crime of desertion in peacetime with the presence of the defendant that I researched the case in the Military Court III-12 Surabaya was decided already in accordance with the provisions of the Act is the act that is prohibited by law it really has been done and can in accountability justified by the defendant as well as the absence of a criminal abolish reason, an excuse or justification on the defendant.Keywords: Military Courts, The Judges Verdict, and The crime of Desertion in Peacetime.