PEMBATALAN AKTA HIBAH WASIAT SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.)
Main Authors: | Putri, Aninda Zoraya, -, Harjono, Yudowibowo, Syafrudin |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1210 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, mengenai fakta-fakta apa saja yang menyebabkan batalnya akta hibah wasiat dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada praktek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah metode studi dokumen (studi pustaka), selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan kasus yang penulis teliti adalah Putusan Nomor: 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. dimana dalam kronologis perkara tersebut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Akta Wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa kekuatan alat bukti akta otentik pada Akta Wasiat tertanggal 9 Oktober 2009 adalah mengikat dan sempurna, artinya kekuatan akta otentik tersebut tidak memerlukan penambahan bukti lain cukup dengan alat bukti akta itu dan apa yang diterangkan dalam akta otentik adalah suatu kebenaran dan harus dipercayai oleh hakim tentang kebenarannya, selama kebenarannya itu tidak terbukti sebaliknya. Namun kekuatan alat bukti akta otentik akan lemah atau bahkan dapat dibatalkan oleh suatu putusan hakim apabila terbukti akta otentik tersebut disangkal atau dilumpuhkan oleh bukti lawan (tegenbewijs). Kata Kunci: Akta Hibah Wasiat, Pembatalan, Bukti Lawan (Tegenbewijs) ABSTRACT This study describes and examines the problems, what kind of facts that will cause cancellation an deeds of authentic in the process of examination civil case inpractice in the District Court of Jakarta Selatan. This researh is prescriptively normative legal research.. The data used in this research is secondary data including primary legal materials and secondary. Data collection techniques used is document study (library study). Deductively with silogisme method used as Analysis Technique The case of the author meticulously Decision No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. where in the chronology of the case that the Defendant committed act against the law by the deed of testament No. 5 dated 9 October 2009, which became the object of dispute in the case. Based on the description of the results of research and data analysis, it can be concluded that the strength an deed of authentic is binding and perfect, meaning that the power of the authentic an deed does not require the addition of other evidence, its sufficient with evidence the deed and what is described in an deed of authentic is a truth and must believed by the judge of the truth, for the truth it is not proven otherwise. But the strength of the evidence an deed of authentic will be weak or even be canceled by a judge's decision if it is proved deed of authentic is denied or disabled by the opposing evidence (tegenbewijs). Keyword: Deed of Grant Wills, Cancellation, Opposing Evidence (Tegenbewijs)