KEKUATAN PEMBUKTIAN PERSANGKAAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH PADA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA(STUDI PUTUSAN NOMOR 216/PDT.G/2015/PA.SGT)
Main Authors: | Kumala Sari, Novita Dyah, Yudowibowo, Syafrudin, -, Soehartono |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1204 |
Daftar Isi:
- ABSTRACT Presupposition is the conclusion by law or by judges drawn from an event known to the general direction of an event that is not public knowledge. The Issue to be concerned is how the strength of evidence allegation as valid evidence that is the result of the construction of witness testimony in contested divorce cases. Presupposition evidence provided by Article 173 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Article 310 Rechtreglement voor de buitengewesten (Rbg), and Article 1915 of the Civil Code. This study is normative legal study which is a descriptive legal study. In a nature data to be used in this study is secondary data, which includes primary legal materials and secondary legal materials. Data collecting technique that used in this study is documentary study and library study. Verdict Number 216 / Pgt.G / 2015 / PA.Sgt. The analysis technique used is the deductive syllogism. The strength of evidence presupposition legislation is perfect, binding and decisive. While the strength of evidence is evidence of prejudice judges freely. The judge in sentencing in the case of divorce, takes into account the evidence that prejudice is the result of the construction of witness testimony presented Plaintiff. The judge granted the plaintiff's claim and divorce the marriage the Plaintiff and Defendant. Keywords: evidence, conjecture, the strength of evidence conjecture, divorce ABSTRAK Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kekuatan pembuktian persangkaan sebagai alat bukti yang sah yang merupakan hasil kontruksi dari keterangan saksi pada perkara cerai gugat. Alat bukti persangkaan diatur pada Pasal 173 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 310 Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), dan Pasal 1915 KUH Perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 216/Pgt.G/2015/PA.Sgt. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme. Kekuatan pembuktian persangkaan undang-undang adalah sempurna, mengikat dan menentukan, sedangkan kekuatan pembuktian persangkaan hakim merupakan bukti bebas. Hakim dalam menjatuhi putusan pada perkara perceraian, mempertimbangankan alat bukti persangkaan yang merupakan hasil konstruksi dari keterangan saksi yang diajukan Penggugat. Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menceraikan perkawinan Penggugat dan Tergugat. Kata kunci : pembuktian, persangkaan, kekuatan pembuktian persangkaan, perceraian