IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 305/PDT.G/BANI/2014/PN.JKT.UTR)
Main Authors: | Kurniawan, Michael Jordi, -, Harjono |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1201 |
Daftar Isi:
- ABSTRACT Arbitration is an settlement of disputes institution with adversial approach by win lose results which be chosen by bussines practitioner. The issue to be concerned is legal consequences from the cancellation of arbitration’s verdict for dispute bettween PT. Sea World Indonesia and PT. Pembangunan Jaya Ancol. The cancellation of arbitration’s verdict and the legal consequences were regulated in article 70 and 72 (2) Act Number 30/1999. This study is normative legal study which is a descrptive legal study. In nature the data to be used in this study is secondary data, which includes primary legal materials and secondary legal materials. Data collecting tehnique that used in this study is documentary study and library study. Verdict Number 305/PDT.G/BANI/2014/PN.JKT.UTR. and Act of Arbitration will be the main instrument to be considered. Legal consequences from the cancellation of BANI’s verdict Number 513/IV/ARB-BANI/2013 is that the verdict was considered to be never existed. Article Number 72 (2) Act Number 30/1999 declares that basically Court Chief determine the consequences from the cancellation of arbitration’s verdict and determine if dispute can be courted with the same arbitrator or cannot be settled by arbitration. For the BANI’s verdict Number 513/IV/ARB-BANI/2013 has been cancelled, the right to operate Undersea World Indonesia still belong to PT. Sea World Indonesia. Keyword: Arbitration, cancellation, arbitration’s verdict, legal consequences ABSTRAK Arbitrase merupakan institusi penyelesaian sengketa yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversial) dengan hasil win lose yang dipilih sebagai alternatif oleh pelaku bisnis. Permasalahan yang diangkat adalah akibat hukum dari dibatalkannya putusan arbitrase tersebut bagi PT Sea World Indonesia dan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Pembatalan putusan arbitrase dan akibat hukumnya diatur pada Pasal 70 dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN.Jkt.Utr. dan UU Arbitrase. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Akibat hukum dari dibatalkannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 adalah menjadi dinafikkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan pada intinya Ketua Pengadilan Negeri menentukan akibat dari dibatalkannya putusan arbitrase dan menentukan apakah arbitrase akan diperiksa oleh arbiter yang sama atau arbiter lain atau menyatakan bahwa sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Dengan dibatalkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 menimbulkan hak mengelola Undersea World Indonesia tetap pada PT. Sea World Indonesia. Kata Kunci: arbitrase, pembatalan, putusan arbitrase, akibat hukum