KESESUAIAN BATAL DEMI HUKUM SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Sela Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr)
Main Authors: | Rahmadita, Lintang Jendro, -, Kristiyadi |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1196 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kesesuaian Batal Demi Hukum Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dalam Perkara Pencemaran Nama Baik sesuai dengan KUHAP seperti yang tercantum dalam Putusan Sela Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Berdasarkan Putusan Nomor: 276/Pid.B/2013/Pn.Mtr dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa LALU KAHARUDIN, S.Sos, IWAN PAHLAWAN BALUKE, YOSEP ANDREAS RUKU MAN, dan ANDIK BUDI HARIONO melakukan Perbuatan Pencemaran Nama Baik kemudian menyebar dan disiarkan, dipertunjukkan di muka umum dan masyrakat menegtahuinya, sehingga korban H SAHABUDIN, SH merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar atau kerangka pemeriksaan terhadap terdakwa di suatu persidangan, pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum memiliki banyak kekurangan karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) b didalam KUHAP , yang berakibat hukumnya Batal Demi Hukum Surat Dakwaan tersebut. Dan Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah Obscuur Libel (kabur/samar-samar). Surat Dakwaan Cacat Hukum, tidak sesuai syarat marteril suatu Surat Dakwaan, dan kurang menganai dasar hukumnya. Kata Kunci: Surat Dakwaan, Batal Demi Hukum , Pencemaran Nama Baik ABSTRACT Research aims to assess and address concerns regarding the conformity null towards law the indictment public prosecutor in defamatory case in accordance with the Criminal Procedure Code as stated in interval verdict number 276/pid.b/2013/pn.mtr. Research method used normative law research. Sources of law materials used primary law and secondary law.Based on verdict number 276/pid.b/2013/pn.mtr in criminal act of defamatory by the defendant Lalu Kaharudin, S.Sos, Iwan Pahlawan Baluke, Yosep Andreas Ruku Man, and Andik Budi Hariono conduct acts defamatory subsequently spread and broadcast, performed in public, and the communities informed, thereby offering Sahabudin H, S.H embarrassed and tainted his reputation. Research concluded that the indictment are the basis or framework of the examination of the defendant in a trial, the manufacture of the indictment by the public prosecutor has many shortcomings because it is not in accordance with article 143 paragraph (2) b within Criminal Procedure Code, which result in its law null towards law the indictment and the judge stated the indictment of public prosecutor was obscuur libel (blurred / vaguely). Indictment Disability Law , incompatible with the requirements marteril an indictment , and less about the legal basis. Keywords: Indictment, Null Towards Law, Defamatory.