PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PEMALSUAN KETERANGAN PERNIKAHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk)

Main Authors: Kusuma Tuti, Diah Saputri, -, Kristiyadi
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET , 2017
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1192
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tindakan terdakwa menolak keterangan saksi dalam persidangan serta pertimbangan Hakim pengadilan negeri Nganjuk dalam memeriksa dan memutus perkara pemalsuan keterangan pernikahan sesuai dengan KUHAP seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Keterangan Pernikahan dengan Terdakwa Bagus Putro Prabowo Bin Jorianto melakukan tindak pidana melangsungkan perkawinan yang sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak lain itu akan kawin lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 279 (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa membantah keterangan saksi di persidangan dan keterangan terdakwa itu diterima oleh hakim dan dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dengan tambahan bukti surat. Pengambilan putusan oleh hakim telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana tidak benar-benar terjadi dan terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini. Kata Kunci: Terdakwa, Hakim, Pemalsuan Keterangan Pernikahan. ABSTRACT This research aims to examine and answer issues about the defendant’s action in rejecting the testimony of witnesses and the consideration of Nganjuk’s district court judge in examining and deciding the case of forgery wedding information in accordance with KUHP which set out in the number of decision: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk. The method of this research is a normative legal research. Source of this research is from legal materials such as the primary law and the secondary law. Based on the decision of Nganjuk’s district court number: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk in criminal actsof counterfeiting marriage information with the defendant Bagus Putro Prabowo bin Jorianto commiting a crime doing merriage, which the merriage from the other side it will be a legitimate impediment for others if it will remarry as stipulated in article 279 (1) 2nd KUHP. This research concluded that the defendant denied testimony of the defendant was used as a basic consideration in judgement with adittional evidence documentary. Decision-making by judges has been the provision of article 183 KUHP at least with two valid evidence which gained convidance that the criminal offense is not the real case, and the defendant is not guilty in this case. Keywords: the defendant, the judge, falsification of marriage information.