PENGABAIAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH JUDEX FACTI DALAM PERKARA PENADAHAN SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS

Main Authors: Harimurti P. S, Chrisna, Yulianti, Sri Wahyuningsih, Rochim, Bayu Nur
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET , 2017
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/1161
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atas dasar pengabaian alat bukti petunjuk oleh judex facti dalam perkara penadahan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kasus berawal ketika terdakwa Chandra Kirana alias Can bin Nasir melakukan pembelian sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan harganya jauh di bawah harga pasaran. Pembelian tersebut terjadi sebanyak dua kali yaitu pada akhir bulan Desember 2011 dan Februari 2012. Terdakwa kemudian ditangkap dan kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Sektor Rimbo Bujang, Muara Tebo. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu, secara formil permohonan kasasi dari Penuntut Umum dapat diterima karena di dalamnya tidak terdapat alasan-alasan kasasi yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Kesemuanya memenuhi apa yang menjadi alasan pengajuan kasasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Kata Kunci: kasasi, putusan bebas, penadahan ABSTRACT This research aimed to identify the suitability of legal reasons used by Public Prosecutor to filed an appeal against acquittal based on the indifference of judicial evidence by the judex facti with the Code of Criminal Procedure. The case began when the defendant Chandra Kirana as known as Can bin Nasir had bought two different motorcycles that does not come with papers and the price was far below the market price. The purchase occurred twice, in late December 2011 and February 2012. The defendant was arrested and then further processed by the Police Sector Rimbo Bujang, Muara Tebo. Based on the research results, concluded that the appeal of the Public Prosecutor was formally acceptable because there were no legal reasons of appeal which are not justified by law. All of them met the requirements for the appeal as set out in Article 253 paragraph (1) letter a of the Code of Criminal Procedure. Keywords: appeal, acquittal, fencing crime