IMPLIKASI PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR TERHADAP PERUSAHAAN PENGELOLA AIR (PDAM Kota Surakarta dan PT Tirta Investama Klaten)

Main Authors: ,, Justicia M. Grace Istia, ,, Albertus Sentot Sudarwanto
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: PRIVAT LAW II , 2016
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/PRIVATLAWII/article/view/1070
Daftar Isi:
  • Abstract This law article is written in order to determine the implication of abrogated law number 7 year 2004 on water resource into government’s water management company and private’s water management company, in this case is PDAM Kota Surakarta and PT Tirta Investama Klaten. The writer using empirical research which tries to identify law that live in society based on fact that happen in the location, and the writer got the answer by interviewing the head of legal unit PDAM Kota Surakarta and HRD manager PT Tirta Investama Klaten. Implication of abrogated law number 7 year 2004 on the Government is the legislation as rules of law implementation water management does not apply, so as a legal umbrella reintroduced Irrigation and molded Government Law No. 121 and 122 in 2015 as an implementing regulation of the law on water resources. Both the Government Law is to restore the priority right to control and exploit the water resources to the country's state and public enterprises. Regulation No. 121 Year 2015 on Exploitation of Water Resources regulates the private company that will run the business in the field of water resources must cooperate with State or local government in the region, while private companies are already doing business in the field of water resources before Law of water resources canceled still run the business until the contract expires, and if it will be extended to refer to the latest rules on water resources. Many important things are not regulated by the Water Act, therefore the government should immediately prepare a draft water resource management was good and ideally suited to the concept of domination and exploitation of water resources by the State. Keywords : Implication, abrogated, domination, exploitation Abstrak Artikel hukum ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui implikasi pembatalan UU SDA terhadap perusahaan pengelola air milik pemerintah dan milik swasta, dalam hal ini adalah PDAM Kota Surakarta dan PT Tirta Investama Klaten. Penelitian menggunakan jenis penelitian empiris yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam masyarakat berdasarkan data yang terjadi di lapangan, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Kepala Seksi Hukum, Humas, dan Kerjasama PDAM Kota Surakarta dan HRD Manager PT Tirta Investama Klaten. Implikasi dibatalkannya UU SDA terhadap Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan sebagai aturan pelaksanaan UU SDA tidak berlaku, sehingga sebagai payung hukum diberlakukan kembali UU Pengairan dan dibentuk PP Nomor 121 dan 122 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksana dari UU Pengairan. Kedua PP tersebut mengembalikan prioritas hak menguasai dan mengusahakan sumber daya air kepada negara melalui BUMN dan BUMD. PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air mengatur tentang perusahaan swasta yang akan menjalankan usaha di bidang sumber daya air harus bekerja sama dengan BUMN atau BUMD di wilayahnya, sedangkan untuk perusahaan swasta yang sudah menjalankan usaha di bidang sumber daya air sebelum UU SDA dibatalkan tetap menjalankan usahanya hingga kontrak berakhir, dan apabila akan diperpanjang harus mengacu pada aturan-aturan terbaru tentang sumber daya air. Banyak hal penting yang tidak diatur oleh UU Pengairan, oleh karena itu Pemerintah hendaknya segera menyusun RUU pengelolaan sumber daya air yang baik dan ideal sesuai dengan konsep penguasaan dan pengusahaan sumber daya air oleh Negara. Kata Kunci : Implikasi, pembatalan, penguasaan, pengusahaan