IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BUMITAMA GUNAJAYA AGRO GROUP BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM MENI

Main Authors: ,, Ratih Kusuma Wardhani, ,, Al. Sentot Sudarwanto
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurnal Pasca Sarjana , 2016
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/pasca/article/view/1050
Daftar Isi:
  • Abstractby oil palm company Bumitama Gunajaya Agro Group based on Local Regulation of West Kotawaringin No.1 Year 2012 on corporate social responsibility management (after ward named Local Regulation of West Kotawaringin No.1 Year 2012) to increase community prosperity, its obstacle and current solution. This reseach is a non doctrinal (empiric), with a form of percriptive reseach. Source of data that being used by the writer came from primary data by direct interview with the head of estate agency Kotawaringin Barat regency, Secretary of Kotawaringin Barat Regency, Head of CSR BGA Group and surrounding community representative. Secondary data was obtained from company’s documents and relevant regulation on CSR. Kotawaringin Barat regulation arranges the creation of CSR coordination body, and Local Regulation of West Kotawaringin No.1 Year 2012 already legalized on 25 April 2012 has not being implemented yet due to no implementation instruction being released, therefore, there is no government body coordinate the implementation of CSR. It is an obligation for company that works in natural resources to implement CSR as Act No 25 Year 2007 on Capital Investment, and Act No 40 Year 2007 on Limited Liability Companies. In order to follow the regulation, BGA Group through its subsidiary PT BGB and PTASMR implements CSR program in a systematic approach. CSR budget is planned for each year, even will increase the focus and avoid over lap with government program.Keywood: Implementation, Local Regulation of West Kotawaringin No.1 Year 2012, Corporate Social Responsibility.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit Bumitama Gunajaya Agro Group (selanjutya disebut BGA Group) berdasarkan Peraturan Kabupaten Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penggelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (selanjutnya disebut Perda Kab Kobar No.1 Tahun 2012) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hambatan yang dihadapi serta solusi yang telah dilakukan. Jenis Penelitian ini adalah non doctrinal (empiris), dengan bentuk penelitian preskriptif.Data yang diambil penulis bersumber dari data primer berupa wawancara dengan Dinas Kehutanan Kab Kotawaringin Barat (selanjutya disebut Kab Kobar), Sekretaris Daerah Kab Kobar), Head of CSR BGA Group, dan masyarakat sekitar perusahaan.Sedangkan data sekunder berasal dari dokumen-dokumen perusahaan, peraturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (selanjutnya disebut TJSP). Perda Kab Kobar mengatur pembentukan Badan koordinasi tanggung jawab sosial perusahaan/BTSP dan penentuan besaran dana TJSP sebesar 1-3% dari laba bersih perusahaan setelah dikurangi pajak. Penulis menemukan fakta bahwa Perda Kab Kobar No.1 Tahun 2012 yang telah diundangkan tanggal 25 April 2012, belum dilaksanakan hal ini disebabkan belum dikeluarkannya peraturan pelaksana, akibatnya tidak ada instansi yang bertugas mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program TJSP di KabKobar. Padahal setiap perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam diwajibkan oleh Undangundang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk melaksanakan TJSP. Sadar akan kewajibannya BGA Group lewat anak perusahannya di Kab Kobar yaitu PT Bumitama Gunajaya Abadi dan PT Andalan Sukses Makmur setiap tahun telah melaksanakan kegiatan TJSP secara terprogram.Setiap tahun telah ditetapkan anggaran sehingga pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.Kata kunci: Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 tahun 2012, TJSP di Kab Kobar, Implementasi.