KEWENANGAN JAKSA DALAM MENENTUKAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN PIPA, ACCESSORIES DAN WATER METER DI KABUPATEN WONOGIRI MENGGUNAKAN STUDI HUKUM PROGRESIF
Main Authors: | ,, Anas Rustamaji, ,, Winarno Budyatmojo,, ,, Supanto |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurnal Pasca Sarjana
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/pasca/article/view/1044 |
Daftar Isi:
- AbstractThis research aimed to study and to analyze the authority of Public Prosecutor particularly in determining the reimbursement in Corruption Criminal Case concerning Pipe, Accessories and Water Meter Procurement case in Wonogiri Regency related to a study of progressive law. Regarding its type, this research was a normative or doctrinal law research referring to secondary and tertiary data source as supporting data. Technique of collecting data used was library study to collect and to organize data relevant to the problem studied. Data analysis was carried out using Statute Approach and Case Approach. The result of research and discussion showed that the attempt taken by the investigator attorney in Wonogiri District Attorney in dealing with the estimation of state’s loss itself in the corruption crime case of Pipe, Accessories and Water Meter Procurement was progressive measure in undertaking its duty and authority. It was because the progressive legal study was intended to human wellbeing and happiness and for that reason it always considered law as law in the making, sensitive to the change occurring in local, national and global society.Keywords: Corruption, Public Prosecutor, Reimbursement, Progressive LawAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis kewenangan Jaksa dalam Penentuan Uang Pengganti Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi mengenai Kasus Pengadaan Pipa, Accessories dan Water Meter di Kabupaten Wonogiri dikaitkan dengan Studi Hukum Progresif. Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data pendukungnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yaitu dengan Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) dan dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian dan pembahasan yaitu upaya yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam menangani sendiri perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pipa, accessories dan water meter di Kabupaten Wonogiri sudah melakukan langkah yang progresif didalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal ini dikarenakan penegakan hukum progresif bertujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dan oleh karenanya memandang hukum selalu dalam proses untuk menjadi (lawin the making), peka terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat baik lokal, nasional dan global.Kata Kunci: Korupsi, Jaksa, Uang Pengganti, Hukum Progresif