AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN YANG DIAGUNKAN
Main Author: | MS, Anwar |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Mubeza
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.stain-gp.ac.id/index.php/mubeza/article/view/15 http://jurnal.stain-gp.ac.id/index.php/mubeza/article/view/15/14 |
Daftar Isi:
- Sebagai akibat hukum dari perikatan melalui perjanjian kredit dengan jaminan rumah atau bangunan yang berstatus Hak Guna Bangunan dalam prakteknya dibebani Hak Tanggungan, biasanya dilakukan untuk jangka waktu yang cukup lama, karena sesuatu hal, kreditor memiliki risiko dari debitor wanprestasi. Berdasarkan peraturan perundangan, hapusnya Hak Guna Bangunan karena berakhirnya jangka waktu hak atas tanah tersebut otomatis gugur pada saat yang sama dengan berakhirnya hak atas tanah yang dimaksud. karena terhadap Hak Guna Bangunan yang telah habis jangka waktunya otomatis menjadi tanah negara.Pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian oleh pihak Bank selaku kreditor terhadap pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan, kepastian hukum terhadap kreditor pemegang Hak Tanggungan yang mengalami kerugian akibat hapusnya Hak Guna Bangunan yang diagunkan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan kendala yang terjadi dan solusi penyelesaian terhadap kreditor pemegang Hak Tanggungan yang mengalami kerugian akibat hapusnya Hak Guna Bangunan yang diagunkan.