PELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I JAKARTA SELATAN

Main Author: Perdana, Almavico Putra
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan , 2020
Subjects:
Online Access: http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/1528
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/1528/915
Daftar Isi:
  • Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbanas adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negara disimpan didalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara” Tidak sedikit dalam suatu kasus pidana yang sedang ditangani oleh penyidik banyak barang bukti yang rusak bahkan hilang, hal ini bisa terjadi karena banyak penyebab, diantaranya kurang baiknya pemeliharaan barang bukti yang dilakukan Rupbanas dan juga ada penyalahgunaan barang bukti yang telah disita seperti digunakan oleh oknum individu ataupun dijual oleh aparat penegak hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapang (field research), dimana penelitian ini langsung melakukan peninjuan kelapangan serta memperoleh data yang diinginkan di Rupbanas Jakarta Selatan. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan dengan melihat bagaimana suatu hukum yang terdapat dalam undang-undang itu diterapkan dalam suatu masyarakat, yaitu melalui wawancara dan observasi.