Pertanggungjawaban Direksi Menurut Doktrin Piercing The Corporate Veil (Menyingkap Tabir Perseroan)

Main Author: Mustoha Iskandar
Format: Book
Terbitan: Rangkang Education , 2014
Subjects:
Online Access: http://perpustakaan.fh-unkris.com:80/index.php?p=show_detail&id=210
http://perpustakaan.fh-unkris.com:80/images/docs/2035.png.png.png
Daftar Isi:
  • Doktrin Piercing The Corporate Veil dalam perkembangannya bukan hanya diarahkan kepada pemegang saham tetapi juga kepada direksi bahkan dalam hal-hal yang sangat khusus dapat diarahkan kepada komisaris. Hal ini terkait dengan kewajiban direksi dalam pengurusan perseroan dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 98 ayat (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang