Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Aziza, Dimas Arya |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana
, 2019
|
Online Access: |
http://fh-unkris.com/journal/index.php/binamulia/article/view/31 http://fh-unkris.com/journal/index.php/binamulia/article/view/31/18 |
Daftar Isi:
- Menurut KUHP yang berlaku di Indonesia, yang dimaksud tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan sebagai pegawai negeri. Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke II Bab XXVIII KUHP, lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut dijabarkan pula pengaturan mengenai penjatuhan hukuman, pembuktian serta ganti rugi atas pelaku perbuatan pidana Korupsi. Undang-undang pokok kepegawaian juga mengatur kriteria dari seorang pejabat negara. Penelitian ini membahas tentang kasus Susno Duadji dan cara pandang hakim dalam memutus perkara kejahatan dalam jabatan disandingkan dengan teori kriminologis dimana fenomena korupsi di Indonesia seperti gunung es dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Keywords: korupsi, delik jabatan, kriminologis.