Tradisi larangan menikah turunan Kidang Palih dengan turunan Sindujoyo Keroman Gresik (pergulatan antara hukum Islam dengan hukum adat)
Main Author: | Mufarochah |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan secara filosofis, sosiologis dan yuridis terhadap larangan pernikahan keturunan Kidang Palih dengan keturunan Sindujoyo Keroman Gresik, mengetahui tinjauan ?urf terhadap tradisi larangan pernikahan keturunan Kidang Palih dengan keturunan Sindujoyo Keroman Gresik, dan mendeskripsikan interaksi hukum Islam dan Adat dalam tradisi larangan pernikahan keturunan Kidang Palih dengan keturunan Sindujoyo Keroman Gresik Jenis Penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan etnografis. Sedangkan data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: pertama,pertimbangan filosofis karena adanya peristiwa sejarah yakni perlawanan hingga terjadi pertumpahan darah dan adanya wasiat dan sumpah serapah yang melarang adanya pernikahan. Pertimbangan sosiologis bahwa penerapan larangan pernikahan benar-benar dipatuhi oleh masyarkat sekitar tanpa ada paksaan, masyarakat. Pertimbangan yuridis hukum adat mengenai larangan pernikahan turunan Kidang Palih dengan turunan Sindujoyo Keroman Gresik adalah hukum yang menyimpang dari hukum Islam. kedua, Tradisi larangan menikah turunan Sindujoyo dengan turunan Keroman Sindujoyo adalah ?urf fasid dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum dalam menetapkan hukum Islam, ketiga Interaksi hukum Islam dengan hukum adat terhadap larangan pernikahan turunan buyut Kidang Palih dengan turunan Sindujoyo keroman ini sesuai dengan teori Reception a Contrario, menurut teori ini ada hukum yang hidup, yakni hukum adat, tetapi yang dipedomani oleh masyarakat adalah hukum agamnaya. Hukum adat baru bisa berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama itu. Jadi hukum Islam adalah hukum Islam dan hukum adat adalah hukum adat.