Sita jaminan dalam sengketa harta bawaan dan harta bersama pada perkawinan campuran (studi analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perkara Nomor 2582/Pdt.G/2013/PA.JS)

Main Author: Ahmad Ridhwan Al?aridhy
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk mengetahui proses sita jaminan di dalam Pengadilan Agama, dan juga untuk mengetahui proses pembagian harta bawaan dan harta bersama pasca perceraian pada perkawinan campuran menurut Undang- Undang Pernikahan No 1 tahun 1974, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, serta menjelaskan dalam pembagian harta bawaan dan harta bersama terhadap suami istri pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif bersifat deskriptif. Kriteria yang didapatkan berupa data primer dan sekunder. Tekhnik pengolahan data dilakukan dengan metode studi dokumentasi (document research) dan studi pustaka (library research). Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan dengan metode studi dokumentasi dan studi pustaka. Sumber data primer diperoleh dari berkas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2582/Pdt.G/2013/PA.JS. Sumber data sekunder, yakni data primer yang sudah jadi atau sudah tersaji dalam bentuk sistem hukum, norma, atau kaidah dari peraturan perundang-undangan, seperti buku-buku, skripsi terdahulu, jurnal,artikel, dan beberapa bahan bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan harta bersama dan harta bawaan. Hasil kesimpulan menunjukan bahwa pembagian harta bawaan dan harta bersama pasca perceraian, bagi suami adalah berkewarganegaraan asing dan istri Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian ada beberapa faktor yang menjadikan pihak suami dan istri mempermalasahkan harta bawaan dan harta bersamanya selama perkawinan, yakni harta bawaan dan harta bersama tersebut berupa hak milih tanah/rumah, keduanya beratas namakan pihak istri yang berkewarganegaraan Indonesia, karena pihak suami Warga Negara Asing tidak mendapatkan hak atas milik tanah, namun asal usul tanah/rumah tersebut melainkan bermula dari pihak suami yang berkewarganegaraan Asing. Hal ini jelas di dalam UUPA warga negara asing tidak mendapatkan hak milik tanah, namun Majelis Hakim berpendapat lain dalam menyelesaikan perkara tersebut, yakni Majelis Hakim menilai dengan dasar Yurisprudensi No.808 K.Sip.1974 tanggal 30 Juli 1974 yang mana berisi ?dilihat darimana uang itu berasal untuk pembelian tanah/rumah tersebut?.