Pernikahan jamaah thariqah naqsyabandiyah di Desa Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep

Main Author: Khoerun Nisatul Pahmiyanti
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pernikahan thariqah di Desa Parebaan, faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya pernikahan thariqah, serta tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pernikahan thariqah. Penulis menggunakan dua jenis penelitian, yaitu Penelitian Lapangan (Field Research) dan Penelitian Pustaka (Library Research), dengan pendekatan kualitatif, bersifat analis deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan thariqah memiliki rukun dan syarat yang sangat berbeda terhadap ajaran syariat Islam, di mana dalam rukun dan syarat pernikahannya meliputi: sighat (ijab qabul), calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, tidak adanya wali dan saksi nikah, dan mahar yang hanya berbentuk syahadat atau lantunan ayat suci Al- Qur?an. Selain itu faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya pernikahan thariqah yaitu menghindari maksiat (zina), dan juga adanya pernikahan thariqah ini sebagai alternatif pernikahan yang tidak berbelit (sulit) agar tersalurkannya hasrat seseorang yang ingin menikah dan terhindar daripada perbuatan yang dilarang oleh Allah (zina). Tinjauan hukum Islam mengenai pelaksanaan pernikahan thariqah ialah pengakuan Ahlu Thariqah yang memegang teguh ajaran Ulama Hanafiyah, tetapi setelah diuji keabsahan rukun dan syarat pernikahan menurut pendapat fuqaha menyatakan mereka tidak murni bermazhab Hanafi, karena adanya penggabungan mazhab (Talfiq) di dalam salah satu rukun dan syarat pernikahan, penggabungan mazhab tersebut terkait dengan syahadat atau lantunan ayat suci Al-Qur?an yang bertentangan dengan Hanafiyah. Mereka lebih mengacu pada Syafi?iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Adanya pengharaman talfiq tersebut karena Ahlu Thariqah tidak menggunakan dalil atau nash yang ada, melainkan hanya menggunakan logika dalam penerapan mahar pernikahannya. Dengan demikian pernikahan thariqah sangat bertolak belakang dengan pernikahan yang telah diajarkan dalam syariat Islam. Pernikahan yang dianggap sebagai alternatif (mempermudah) pelaksanaannya dan supaya terhindar dari perbuatan zina justru sebaliknya membuat kerusakan pada tatanan hukum Islam.