Tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan kematian menurut hukum Islam (analisis Putusan Nomor: 235/ Pid.B/ 2017/ PN.Brb)

Main Author: Arinda Yefa Pratiwi
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai substansi kasus tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) yang terdapat dalam Putusan Nomor: 235/ Pid.B/ 2017/ PN.Brb yang memvonis Rudiansyah dengan 1 tahun 4 bulan penjara. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) yang menyebabkan kematian menurut hukum Islam, serta analisis putusan hakim terkait Putusan Nomor: 235/ Pid.B/ 2017/ PN.Brb. Adapun penelitian ini bersifat normatif yang memuat deskripsi tentang masalah yang diteliti berdasarkan bahan-bahan hukum tertulis. Pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan mencari data baik dalam buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa putusan Pengadilan Negeri Nomor: 235/ Pid.B/ 2017/ PN.Brb, KUHP, KUHAP, serta dalil dalam al-Qur?an dan hadis. Serta sumber data sekunder berupa buku atau jurnal hukum yang berkaitan tentang tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam memandang tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) yang menyebabkan kematian sebagai suatu bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Perspektif hukum Islam terhadap Putusan Nomor: 235/ Pid.B/ 2017/ PN.Brb tersebut menyatakan bahwasanya hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan hukum Islam, karena hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan oleh Islam yaitu perbuatan tersebut termasuk pembunuhan semi sengaja yang sanksi hukumnya adalah qishash, atau apabila dimaafkan oleh keluarga korban maka pelaku wajib membayar diyat mughallazah kepada keluarga korban.