Pungutan pajak perdagangan melalui elektronik (e-commerce) antar negara berdasarkan hukum perpajakan di Indonesia

Main Author: Fuzzy Kartika Candra Dewi
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terhadap e-commerce atau pelaku usaha e-commerce anatar negara, secara khusus skripsi ini mencoba mendalami muata aturan hingga harmonisasi regulasi dengan aturan yang berkaitan dengan e-commerce. disamping itu skripsi ini juga mengupas secara khusus aturan yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha e-commerce, pengaturan pajaknya, kualifikasi subjek pajaknya, dan objek pajak yang dapat ditarik dari pelaku usaha ecommerce antar negara tersebut. Terkahir penulis juga mencoba mencari urgensitas pemberlakuakn pajak diberbagai negara untuk mengatur pajak bagi pelaku usaha e-commerce gunna menjadi perbandingan bagi pengaturan kedepannya Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Melalui studi pustaka peneliti mengumpulkan dokumen dan data untuk diolah menggunakan metode analisis isi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia telah memiliki aturan secara genera mengenai pajak untuk subjek pajak luar negeri, sehingga bila terdapat pelaku usaha e-commerce antar negara yang memiliki sumber yang berasal dari negara Indonesia maka pelaku usaha e-commerce antar negara tersebut dapat dikatakan sebagai wajib pajak luar negeri dengan kualifikasi pasal 26 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, namum keberadaan pajak penghasilan tersebut dapat berbenturan dengan pajak berganda yang mengharuskan terdapatnya bentuk usaha tetap ( BUT) sebagai syarat terbenttuknya perjanjian penghindaran pajak antar negara, dan pelaku usaha ecommerce antar negara tidak memiliki BUT yang jelas sehingga pemungutan pajaknya pun masih mengalami kendala dari regulasinya sendiri.