Pelaku tindak pidana ujaran kebencian memakai akun palsu (fake account) di media sosial dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Main Author: Ajeng Kartika Ayu
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan penerapan hukum bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial melalui akun palsu dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Selain itu, apa faktor penyebab pelaku menggunakan akun palsu untuk melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Pada skripsi ini peneliti menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai tijauan atas tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan metode penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa selain faktor lingkungan, faktor perkembangan teknologi dan informasi juga memicu pelaku untuk melakukan kejahatan. Dan penerapan hukum yang dapat diterapkan pada kasus seperti ini yaitu melalui jalur penal (pengadilan) atau alteratif penyelesaian sengketa melalui mediasi penal.