Kewenangan eksekusi putusan basyarnas terihadap penyelesaian perkara ekonomi syariah pasca dikeluarkannya PERMA Nomor 14 Tahun 2016

Main Author: Yody Tistanto
Format: Masters
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Penelitian tesis ini bertujuan untuk memberikan analisis ker.r,enangan eksekusi putusan basyarnas terhadap penyelesaian perkara ekonomi syariah pasca dikeluarkarmya perna nomor 14 tahun 2016. Kewenangan Eksekusi putusan atas perkara ekonomi syari'ah yang diselesaikan pada Badan Arbitrase Syari'ah Nasional (Basyarnas) mengalami tumpang tindih kewenangan antar lembaga peraditran yakni peradilan agama, dan peradilan negeri. tumpang tindihnya kewenangan lembaga pengadilan dalam pelaksanaar putusan Basyarnas akan menyebabkan suatu ketidak pastian hukum. Adapun permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah untuk t.nengetahui kewenangan pengadilan dalam mengeksekusi putusan Basyarnas dan untuk mengetahui akibat hukum Pasal 59 Ayat (3) lJndang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasca Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan eksekusi putusan Basyarnas Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketaliui bahwa Kewenangan untuk menyelesaikan (mengeksekusi) sengketa ekonomi syari'ah melalui jalur litigasi adalah kewenangan absolut peradilan agama. Pernyataan tersebut berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang TataCaruPenyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Perma ini memberikan kewenangan absolut kepada peradilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah termasuk di dalamnya perbankan syari'ah. penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syari'ah. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis.