Sistem pengoperasian Bank Wakaf Mikro (BWM) menurut Uu No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro dan Uu No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf (studi Kasus BWM Tebuireng Mitra Sejahtera Jombang)

Main Author: Winarti
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kesesuaian operasional Bank Wakaf Mikro (BWM) dari sisi UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWM ini merupakan lembaga keuangan yang memunculkan banyak perdebatan terhadap legalitas BWM yang secara operasional tunduk dan patuh pada UU No. 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah yang dinilai menerapkan model penghimpunan dana melalui wakaf sebagai permodalan dan konsep wakaf dalam operasional BWM sebagai esensi permodalan dan penamaan lembaga, maka BWM juga harus tunduk pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan Field Research (lapangan) dengan melakukan wawancara kepada informan dengan menyesuaikan sumber data sekunder dalam bentuk perundang ? undangan. Hasil penelitian menujukkan bahwa secara rasional BWM dari sisi UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWM Tebuireng Mitra Sejahtera secara operasional lebih sesuai pada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan kedua regulasi tersebut tidak saling bersinergi dalam praktik operasional BWM meskipun lembaga ini memiliki esensi penamaan atau merek wakaf didalamnya.